DINAS PP-PA KOTA BIMA MENGIKUTI KEGIATAN SOSIALISASI PELAYANAN REHAB SOSIAL PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK

Senin, 14 September 2020 / SOSIAL /
image berita

       Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum sekarang diatur dalam Permensos 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Permensos 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum ditandatangani Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita pada tanggal 28 November 2018 dan diberlakukan setelah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1642 oleh Widodo Ekatjahjana Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemnkumham RI pada tanggal 13 Desember 2018 di Jakarta.

       Balai Paramitha Mataram Melakukan Sosialisasi kegiatan Pelayanan Rehab Sosial Perlindungan Khusus Anak, kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Raba pada hari Senin 14 September 2020, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial, Camat Raba dan beberapa OPD yang mendapat undangan, untuk Dinas PP-PA Kota Bima diwakili oleh Kabid. PHP ( Muhammad, SE). 

       Sasaran dari kegiatan sosialisasi Pelayanan Rehab Sosial Perlindungan khusus anak ini adalah  Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Anak yang Berkonflik dengan Hukum (Anak) adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana (Anak Korban) adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana (Anak Saksi) adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri. Menjadi acuan bagi kita semua dalam memahami konteks anak yang berhadapan dengan hukum (ungkap narasumber dari Balai Paramitha Mataram).