SOSIALISASI KELURAHAN LAYAK ANAK DI KELURAHAN LAMPE

Jumat, 23 Oktober 2020 / SOSIALISASI /
image Kegiatan

         

       Anak-anak merupakan modal pembangunan dan awal kunci kemajuan bangsa di masa depan. Sepertiga dari total penduduk Indonesia adalah anak-anak. Anak-anak terbukti mampu membuat perubahan dan menyelesaikan masalah  kota secara lebih kreatif, sederhana, dan ringkas. Sebagai wujud upaya pemenuhan hak anak, pemerintah harus segera mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). KLA adalah sistem pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak. Kepentingan dan perlindungan terhadap anak menjadi salah satu pertimbangan dalam membangun sarana kota layak anak, karena anak-anak memiliki kebutuhan khusus. Pemerintah melalui Kementerian PP dan PA  telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi  pemenuhan hak-hak anak yang holistic, terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

       Indikator KLA sejak tahun 2017 mengalami perubahan dari 31 indikator menjadi 24 indikator yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan ke dalam 5 (lima) kluster pemenuhan hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA), yaitu: (1) hak sipil dan kebebasan; (2) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; (3) kesehatan dasar dan kesejahteraan; (4) pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya; serta (5) perlindungan khusus. Kota Layak Anak sebagai langkah untuk menciptakan lingkungan yang dapat mengaspirasi hak-hak anak melalui tujuan, kegiatan, program dan kebijakan pemerintah daerah dimana jika pemerintah dapat memenuhi dan mengaspirasi seluruh hak-hak anak maka ini akan menciptakan kondisi yang kondusif bagi anak untuk dapat bertumbuh dan berkembang secara baik serta lingkungan tempat tinggal anak pun akan memberikan perlindungan bagi anak. Anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, terpenuhi dan terlindungi hak-haknya sekaligus untuk meyakinkan bahwa Negara benar-benar ikut hadir dalam pembangunan perempuan dan anak Indonesia.

        Untuk mempercepat terbentuknya Kota Bima sebagai Kota Layak Anak, Dinas PP-PA Kota Bima melakukan sosialisasi Kelurahan layak Anak, Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan desa/kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumberdaya pemerintah desa/kelurahan, masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa/kelurahan, dalam rangka: menghormati, menjamin, dan memenuhi hak anak; melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi.

        Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di beberapa kelurahan pada tahun 2020 (Kel. Rabangodu Utara, Kel. Dara, Kel. Lampe, Kel. Kel. Sambinae). Pada hari kamis, 22 Oktober 2020 Dinas DPP-PA melalui Bidang Pemenuhan hak Anak (PHA) melakukan sosialisasi Kelurahan layak Anak di Kelurahan Lampe, kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kadis PP-PA Kota Bima (H. Ahmad, SE) dan dihadiri juga oleh Kepala Bappeda Litbang Kota Bima (H. Muhammad Fakhrunraji, ME), Sekdis PP-PA Kota Bima (Muhammad Mahdum, SH), Kabid. PHA (Erwin Rahadi, S.Kep), Kabid PHP (muhammad, SE), Lurah Lampe, babinsa, Babinkantibmas, Ketua RT/RW, LPM, Karang Taruna, Forum Anak kelurahan lampe, serta tokoh masyarakat setempat.

        Sebagai narasumber kegiatan ini adalah Kepala Bappeda Litbang Kota Bima, Kadis PP-PA Kota Bima dan kabid. PHP. Dinas PP-PA Kota Bima. dalam sambutannya Kepala Dinas PP-PA Kota Bima (H. Ahmad, SE) menyampaikan bahwa adalah merupakan Aset yang harus dijaga dan dilindungi dan diharapkan anak dilibatkan dalam berbagai hal termasuk dalam Musrembang tingkat Kelurahan, Kecamatan sampai pada musrembang tingkat kabupaten/Kota, sehingga pada tahun 2030 anak adalah merupakan Idola (Indonesia Layak Anak), untuk mewujudkan ini semua perlu kerjasama semua pihak mulai dari lingkungan keluarga, RT/RW sampai pada wilayah Kabupaten/kota, sehingga diharapkan pada tahun 2021 nanti kota Bima bisa ditetapkan sebagai Kota Layak Anak, "ujarnya.

       Dari hasil diskusi dengan peserta yang hadir, ternyata masih banyak anak-anak yg blm memiliki akta kelahiran,KIE dan ktp, masalah ini masuk pada klaster satu yakni hak sipil dan kebebasan, hal ini langsung di respon oleh Kabid. PHA (Erwin Rahadi) dan akan langsung koordinasi dengan Tim Gugus Tugas (Dukcapil) agar anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran,KIE dan ktp, bisa segera mendapatkan haknya.

      Menindak lanjuti hasil diskusi dengan peserta kegiatan, Kabid. PHA langsung melakukan koordinasi dengan  Tim GT (Dukcapil), Alhamdulillah disepakati akan ditindak lanjuti dgn pelayan langsung di kelurahan Lampe pada hari senin tanggal 26 oktober 2020, sebagai komitmen dukcapil dalam mendekatkan pelayanan serta memberikan pelayan terbaik buat masyarakat.

Materi Kegiatan Sosialisasi Kelurahan Layak Anak

2020 KADIS PPPA - Pelaksanaan Kota Layak Anak,

2020 KABID PHA - Penguatan Kelembagaan KLA