DIALOG WARGA DALAM RANGKA PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK DI KELURAHAN TANJUNG

Senin, 13 Juli 2020 / Media Diskusi dan Tukar Pikiran /
image Kegiatan

         Era globalisasi saat ini sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat pada umumnya, terutama pengaruhnya terhadap anak-anak, karna anak sangat rentan sekali dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama kaitannya dengan digitalisasi. karna pada saat ini semua aktifitas hampir semua dilakukan secara online (via internet), akibat dari perkembangan teknologi ini ada sisi posotif dan ada sisi negatif, apabila masyarakat tidak memanfaatkan teknologi ini secara positif maka dampaknya sangat besar sekali terutama perkembangan pola pikir dan tingkah laku anak-anak. oleh karena itu peran orang tua sangat diharapakan bisa memberikan edukasi kepada anak-anaknya terutama bagaimana cara memanfaatkan teknologi yang baik dan benar. Dampak dari ini semua banyak sekali anak-anak kita yang hamil diluar nikah karna banyaknya konten-konten pornografi yang di upload  oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga mempengaruhi mental dan perilaku seksual anak. Hal inilah yang menjadi dasar dan pemikiran dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bima melakukan dialog bersama warga masyarakat terutama kelurahan yang perkawinan usia anaknya cukup tinggi, Hari senin 13 Juli 2020 Dinas PPPA Kota Bima melakukan dialog bersama warga kelurahan tanjung bertempat di Aula kantor setempat. Dalam sambutannya Kepala Dinas PPPA Kota Bima (H. Ahmad, SE) sangat berterima kasih sekali karena bisa bertatap muka langsung dengan masyarakat yang ada dikelurahan tanjung dalam rangka dialog bersama warga dan sekaligus mensosialisasikan Peraturan Walikota Bima Nomor 13 Tahun 2020 tentang pencegahan perkawinan pada usia anak. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menggali kekuatan, keunggulan dan kebutuhan masyarakat baik menyangkut masalah sosial, ekonomi, budaya, ketertiban dan keamanan dalam rangka mencari solusi untuk memberdayakan perempuan dan perlindungan anak khususnya dalam mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur.