Rapat Koordinasi Penerapan PPKM Skala Mikro di Rumah Aspirasi Pemberdayaan Perempuan Kelurahan Jatibaru Barat

Senin, 16 Agustus 2021 / Berita Rumah Aspirasi Kota Bima /
image berita

Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Bima Nomor 260 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bima, Ketua Rumah Aspirasi Kelurahan Jatibaru Barat, Lurah Jatibaru Barat beserta jajarannya serta tokoh-tokoh terkait di Kelurahan Jatibaru Barat mengadakan rapat koordinasi terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro guna untuk mencegah dan menghindari penyebaran covid-19. Kegiatan ini dilaksanakan di Rumah Aspirasi Pemberdayaan Perempuan Kelurahan Jatibaru Barat.

Masuknya varian Covid-19 Delta saat ini, sehingga Pemerintah Kota Bima membatasi kegiatan masyarakat. PPKM skala mikro di Kota Bima saat ini berada pada level 3 yang menunjukkan bahwa angka kasus positif Covid-19 antara 50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di Rumah Sakit antara 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian antara 2-5 kasus per 100 ribu penduduk di daerah.

PPKM berdasarkan level tertuang dalam instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021. Yang mana penetapan level ini untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Rumah Aspirasi Jatibaru Barat menyampaikan agar kita tetap menjaga protokol kesehatan dengan memperkuat imun serta memperkuat iman yang maksudnya adalah kita berdoa agar pandemi Covid-19 ini segera berlalu di Indonesia.