Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bima Mengikuti Kegiatan Pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Anak Korban Stigmatisasi dan Jaringan Terorisme

Selasa, 25 Mei 2021 / UMUM /
image berita

Sesuai dengan Surat Deputi Perlindungan Khusus Anak - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI Nomor : B-176/KA.01.02/05/2021 tanggal 8 Mei 2021 tentang permohonan fasilitas kegiatan Upaya Pencegahan dan Perlindungan Anak Korban Stigmatisasi dan jaringan terorisme. 

Pada hari Selasa, 25 Mei 2021 menindaklanjuti surat edaran tersebut Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Prov. NTB menyelenggarakan kegiatan Pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Anak Korban Stigmatisasi dan Jaringan Terorisme di Lombok Astoria Hotel - Mataram. Kegiatan ini dihadiri berbagai pihak, yang mana dihadiri juga oleh Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bima serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Prov. NTB. Acara dibuka dengan sambutan oleh Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dan dilanjutkan dengan beberapa materi yang disampaikan  oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) yang mana selain ingin mendapatkan masukan-masukan dari peserta, juga untuk mengingatkan peserta tentang bahaya paham radikalisme dan terorisme dilihat dari tumbuh kembang anak, pemahaman agama dan pergaulan anak. Setelah pemaparan materi, dilaksanakan diskusi dan beberapa masukan dari peserta yang hadir yang mana diharapkan dari kegiatan ini dapat ditindak lanjuti Dinas PP dan PA dan berbagai Pihak yang menghadiri.