LAPORAN AWAL KASUS KEMATIAN KARTINA SALINA PUTRI

Senin, 18 Mei 2020 / UMUM /
image berita

Berdasarkan hasil penyelidikan atas kematian Kartina Salina Putri berusia 10 tahun pada tanggal 14 mei 2020 asal Kota Bima yang mendapat perhatian luas di media dan masyarakat dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Kronologi Kejadian

    Pada hari kamis tanggal 14 Mei 2020 sekitar pukul 12.00 Wita, Kartina Salina Putri (Putri) tinggal di kost orang tuanya karena menjaga adiknya yang bernama steins (4 tahun) yang masih tertidur, Orang tua beserta 2 orang adiknya pergi ke rumah kerabatnya. Putri di beri uang Rp. 15.000,- untuk belanja. Sebelum berangkat bapaknya sempat minta tolong ke tetangga kostnya atas nama Pedi yang juga berasal dari Ruteng untuk melihat putri dan steins. Selama ditinggal orang tuanya putri sempat beberapa kali belanja jajan di warung depan kostnya yang hanya dibatasi oleh tembok. Pada pukul 13.30 Wita terdengar suara tangis Steins sehingga beberapa orang anak yang sedang bermain di Kios depan kos tempat tinggal putri mendatangi Steins. Seorang anak yang bernama Mujahid akhirnya memanggil nama Steins untuk mendiamkannya. Mujahid kaget ketika menuju kamar kos Putri melihat Putri dalam keadaan tergantung pada tali jemuran di teras kosnya. Mujahid memberitahukan kepada teman-temannya dan orang di kios. Mujahid juga sempat memanggil Pedi namun tidak keluar dari kamar walaupun pintunya digedor. Lama setelah itu baru Pedi membuka pintu dengan keadaan masih memakai handuk. Setelah Penyidik POLRES Bima Kota melakukan penyelidikan terhadap korban diduga digantung masih dalam keadaan bernyawa (pingsan) sampai akhirnya meninggal.

2. Identitas Korban

    Berdasarkan assesment dan keterangan dari Unit PPA POLRES Bima Kota Korban bernama Kartina Salina Putri alias Putri umur 10 tahun anak dari Imel dengan Enci asal Ruteng Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur. Orang tua dan korban saat ini berdomisili di RT 13 RW 02 Kel. Tanjung Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan menyewa rumas kost. Kartina Salian Alias Putri dikenal sebagai anak yang pendiam, rajin membantu orang tuanya terutama mengasuh adik-adiknya serta membantu pekerjaan rumah lainnnya. Bapaknya bekerja sebagai pelayan toko sedangkan ibunya sebagai Ibu Rumah Tangga. Putri adalah siswa kelas tiga SDN 55 Dara Kota Bima. di Sekolah Putri termasuk anak yang rajin dan taat pada guru serta di kenal pamalu.

3.   Identitas Pelaku

      Setelah dilakukan pemeriksaan hari itu juga terhadap saksi Saudara Pedi (tetangga korban) maka untuk alasan keamanan Sdr. Pedi malamnya diamankan di POLRES Bima Kota. Dari hasil pemeriksaaan saksi-saksi (kebanyakan anak) dan setelah dilakukan otopsi maka Sdr. Pedi diduga sebagai pelaku pemerkosaan dan pembunuhan atas kartina Salina alias Putri. Saksi kunci dalam kasus ini adalah Steins (adiknya Putri). 

4.   Tindak Lanjut terhadap korban 

      Pada tanggal 14 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 Wita pihak penyidik POLRES Bima Kota membawa Jenazah korban dengan menggunakan Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPPA Kota Bima ke Rumah Sakit Umum Daerah Bima untuk dilakukan visum awal. Dari hasil visum awal dimaksud. ditemukan beberapa kejanggalan atas kematian Putri, sehingga penyidik POLRES Bima Kota melakukan koordinasi dengan phak keluarga tentang langkah-langkah selanjutnya terkait dengan Otopsi terhadap korban. Korban Putri diduga disetubuhi (lewat vagina dan dubur) ditandai dengan adanya sisa sperma yang menempel (sperma akan dites DNA) untuk menyesuaikan dengan DNA yang diduga pelaku).

Setelah disepakati untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah korban maka pada hari Jum'at tanggal 15 Mei 2020 sekitar pukul 15.00 Wita Penyidik. Keluarga korban dan korban menggunakakn Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPPA Kota Bima menuju Rumah Sakit Bhayangkara POLDA NTB. Otopsi dilakukan pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekitar pukul 09.00 Wita. Hasil resmi Otopsi dimaksud sampai laoran ini dibuat masih menunggu dari Rumah Sakit Bhayangkara POLDA NTB.

Pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2020 sekitar pukul 06.00 Wita Jenazah korban dibawa pulang ke Kota Bima untuk dikebumikan.

5.    Tindak Lanjut Terhadap pelaku/Saksi

       Berdasarkan hasil penyelidikan Penyidik, Sdr. Pedi diduga sebagai pelaku namun saat ini masih berstatus sebagai saksi. Yang bersangkutan sampai hari ini masih diamankan di POLRES Bima Kota untuk dmintai keterangan lebih lanjut.

6.     Demikian laporan kami, terima kasih.